Pemkot Kotamobagu Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR 2026, Jangkau Pekerja Online

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan kebijakan tegas terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 39/W-KK/III/2026, seluruh perusahaan, baik swasta maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), diwajibkan untuk menyalurkan THR kepada pekerja.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, sekaligus memperluas cakupan penerima dengan memasukkan pekerja sektor informal berbasis aplikasi, seperti pengemudi dan kurir online.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berstatus karyawan tetap (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT).

Pemerintah juga menetapkan bahwa pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Meski demikian, perusahaan didorong untuk menyalurkannya lebih awal guna membantu kesiapan ekonomi para pekerja.

Besaran THR ditentukan berdasarkan masa kerja. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak memperoleh satu bulan upah penuh. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja antara satu hingga sebelas bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Bagi pekerja harian lepas, perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah selama 12 bulan terakhir. Jika masa kerja belum mencapai satu tahun, maka perhitungan didasarkan pada rata-rata penghasilan selama masa kerja berjalan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu, Sofian Boulu, menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil.

“THR merupakan hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Pembayarannya harus tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut, Disperinaker Kotamobagu membuka Posko Pengaduan THR di Kantor Disperinaker, Jalan Kolonel Sugiono No.103, Kelurahan Kotobangon.

Pemerintah mengimbau para pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR untuk segera melapor, baik secara langsung ke posko maupun melalui layanan pengaduan yang tersedia. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku guna memastikan hak pekerja terpenuhi.

(cony)*

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …