Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Penyerahan dokumen dilakukan langsung oleh Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., dan diterima oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, di Kantor BPK Perwakilan Sulut, Manado, Selasa (31/3).
Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Rafhan Mokoginta, menjelaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah sekaligus wujud pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan yang dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan, setelah dokumen diserahkan, BPK akan melanjutkan proses dengan audit terperinci (detailed audit) yang dijadwalkan dimulai pada pekan berikutnya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk menilai kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah daerah.
Hasil audit nantinya akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang memuat opini BPK terhadap LKPD Pemerintah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Kota Kotamobagu berharap proses pemeriksaan ini dapat kembali menghasilkan penilaian positif serta memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan profesional.
(cony)*
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
