Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu mulai melaksanakan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparatur desa dan kelurahan sejak 8 April 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Langkah tersebut menjadi komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam membenahi sistem pelayanan di tingkat paling dasar yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan, aparatur desa dan kelurahan dinilai memiliki peran penting dalam memastikan program pemerintah berjalan efektif, cepat, dan akuntabel. Karena itu, pada masa kepemimpinan Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, dan Wakil Wali Kota Rendy Mangkat, penguatan kapasitas aparatur menjadi salah satu prioritas utama.
Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa evaluasi tersebut bukan sekadar agenda administratif, melainkan instrumen strategis untuk memastikan aparatur bekerja secara profesional, disiplin, dan bertanggung jawab.
“Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh perangkat bekerja sesuai standar kinerja yang jelas dan terukur. Tidak ada ruang bagi pola kerja yang tidak produktif ataupun pelayanan di bawah standar,” tegas Sahaya.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah juga akan mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang dinilai tidak mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan disiplin dan kualitas pelayanan.
Menurutnya, penilaian tidak hanya berfokus pada administrasi, tetapi juga mencakup aspek etika dan perilaku kerja, seperti kepemimpinan, integritas, tanggung jawab, kedisiplinan, pelayanan publik, komunikasi, kerja sama, loyalitas, hingga kepatuhan terhadap aturan.
“Pelayanan publik yang baik bukan hanya soal cepat, tetapi juga bagaimana pelayanan itu diberikan dengan sikap yang santun, responsif, dan profesional,” ujarnya.
Sahaya turut menyoroti masih adanya aparatur yang tidak menghadiri rapat resmi tanpa alasan yang jelas, yang dinilai mencerminkan lemahnya disiplin organisasi.
Evaluasi yang dimulai sejak 8 April 2026 tersebut dilaksanakan secara objektif, transparan, dan terukur oleh tim penilai yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota. Seluruh perangkat desa dan kelurahan, mulai dari kepala urusan, kepala dusun, kepala lingkungan, hingga RT dan RW diwajibkan mengikuti proses evaluasi dengan menyiapkan data serta dokumen pendukung yang lengkap.
Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar pembinaan dan peningkatan kapasitas aparatur, termasuk pemberian penghargaan bagi yang berprestasi hingga penegakan disiplin terhadap aparatur yang melanggar ketentuan.
Melalui evaluasi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap tercipta aparatur yang profesional, berintegritas, dan mampu menghadirkan pelayanan publik yang semakin berkualitas serta dipercaya masyarakat.
(cony)*
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
