LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pemerintah kota (Pemkot) Kotamobagu akan memberikan kebijakan terkait jam masuk kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pada bulan suci Ramadahan nanti. Namun demikian, kebijakan tersebut masih menunggu Petunjuk teknis (Juknis) dari Pemerintah pusat dan Pemprov Sulawesi utara (Sulut).
“Nanti kami akan sesuaikan untuk Jam masuk dan jam pulang ASN di Bulan Ramadhan. Tentunya kami masih menunggu petunjuk dari Kementrian serta Kebijakan dan instruksi juga dari Gubernur. Jika harus dipangkas jam kerja ASN maka kami akan pangkas,” kata Penjabat sementara (Pjs) Walikota, Muhammad Rudi Mokoginta, kemarin.
Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP), Sahaya Mokoginta Kotamobagu juga mengatakan, jam masuk dan jam pulang kerja bagi ASN, memang sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, untuk tahun ini pihaknya masih tetap akan menunggu Juknis dari pusat. “Tahun ini kami juga berharap ada pemangkasan jam masuk kerja di bulan puasa seperti tahun-tahun sebelumnya,” ucapnya.
Dia menjelaskan, secara nasional sudah ditentukan jam kerja bagi ASN mulai dari Pukul 08.00 hingga 16.00. Tetapi, di Bulan puasa ini dirinya berharap akan ada kebijakan dari oemerintah pusat terkait jam kerja ASN. “Kalaupun tidak ada, maka kami juga akan menyesuaikan dengan jam kerja yang ada,” pungkasnya.
(Lim)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
