LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Bagi personil Polres Kotamobagu pemegang Senjata Api (Senpi) diminta harus sesuai SOP atau Standard Operating Procedure, serta wajib mengajukan psikologi.
Demikian penegasan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK, usai melakukan pemeriksaan dan pendataan aset Barang Milik Negara (BMN) di Mako Polres setempat, Senin 25 Juli 2022.
Selain senjata api, BMN yang diperiksa dan didata meliputi kendaraan dinas serta barang inventaris lainnya.
Pantauan media, pemeriksaan BMN yang dipegang segenap personil Polres Kotamobagu ini dilakukan secara mendetail.
Usai diperiksa, Kapolres melakukan evaluasi dan peninjauan kembali penggunaan senjata api, yang dibatasi hanya pada penugasan operasional.
Informasi diperoleh, selain di Mako Polres, pemeriksaan BMN itu sendiri akan berlanjut di Polsek jajaran.
Turut mendampingi Kapolres dalan pemeriksaan BMN, Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho SIK serta PJU Polres Kotamobagu.
Penulis: Hendrawan
Sumber: Humas Polres Kotamobagu
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
