Pemeriksaan Aset BMN, Dasvery: Penggunaan Senpi Harus Sesuai SOP

Kapolres AKBP Dasvery Abdi SIK, saat memeriksa Aset BMN termasuk Senpi (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Bagi personil Polres Kotamobagu pemegang Senjata Api (Senpi) diminta harus sesuai SOP atau Standard Operating Procedure, serta wajib mengajukan psikologi.

Demikian penegasan Kapolres Kotamobagu AKBP Dasvery Abdi SIK, usai melakukan pemeriksaan dan pendataan aset Barang Milik Negara (BMN) di Mako Polres setempat, Senin 25 Juli 2022.

Selain senjata api, BMN yang diperiksa dan didata meliputi kendaraan dinas serta barang inventaris lainnya.

Pantauan media, pemeriksaan BMN yang dipegang segenap personil Polres Kotamobagu ini dilakukan secara mendetail.

Usai diperiksa, Kapolres melakukan evaluasi dan peninjauan kembali penggunaan senjata api, yang dibatasi hanya pada penugasan operasional.

Informasi diperoleh, selain di Mako Polres, pemeriksaan BMN itu sendiri akan berlanjut di Polsek jajaran.

Turut mendampingi Kapolres dalan pemeriksaan BMN, Wakapolres Kompol Afrizal Nugroho SIK serta PJU Polres Kotamobagu.

Penulis: Hendrawan

Sumber: Humas Polres Kotamobagu

 

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …