LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, Moch Aljufri Ngandu melalui Kabid Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal, Aryanto Mamonto, mengimbau para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Januari-Maret 2023.
“Diimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu untuk segera melaporkan LKPM mulai 1 sampai dengan 10 April tahun 2023,” imbau Aryanto.
Ia pun berharap pelaku usaha mulai dari skala kecil, menengah maupun besar untuk memanfaatkan waktu periode penyampaian laporan yang telah diberikan sesuai masing-masing kategori usaha.
“Jika tidak melaporkan maka ada sanksi yang akan diberikan BKPM, bahkan hingga sampai pembekuan izin usaha,” tegasnya.
Menurut Arianto, pihaknya membuka layanan pendampingan terkait tata cara pelaporan jika masih ada pelaku usaha yang belum faham atau mengalami kendala saat penyampaian LKPM.
“Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui https://oss.go.id namun jika masih ada yang mengalami kendala pada saat pelaporan, kami siap membantu dan yang pasti layanan ini tidak dipungut biaya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Penulis: Hendrawan Madjahia