Pelaku Usaha Diimbau Segera Sampaikan LKPM Periode April-Juni 2023

Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kotamobagu, Aryanto Mamonto

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu diminta untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III periode April Juni-Maret 2023.

Sebagaimana dikatakan Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim dan Promosi Penanaman Modal Dinas PMPTSP Kotamobagu, Aryanto Mamonto, periode penyampaian LKPM untuk triwulan III ini telah dibuka sejak tanggal 1 hingga 10 Juli 2023.

“Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu agar secepatnya melaporkan LKPM,” imbaunya.

Ia pun berharap, tenggat waktu yang diberikan untuk penyampaian laporan dapat dimanfaatkan se efektif mungkin sesuai kategori usaha masing-masing

“Jika tidak melaporkan maka ada sanksi yang akan diberikan BKPM, bahkan hingga sampai pembekuan izin usaha,” tegasnya.

Menurut Aryanto, untuk mempermudah pelaporan, pihaknya juga membuka layanan pendampingan bagi pelaku usaha yang belum faham atau mengalami kendala saat menyampaikan LKPM.

“Penyampaian LKPM dilakukan secara online melalui https://oss.go.id namun jika masih ada yang mengalami kendala pada saat pelaporan, kami siap membantu dan yang pasti layanan ini tidak dipungut biaya,” tandasnya.

Untuk diketahui, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 huruf (c) Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 5 huruf (c) dan Peraturan BKPM No. 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Penulis: Hendrawan Madjahia

Check Also

Pimpin Rakorpem, Bupati Asahan Akan Bagikan Seribu Sembako Selama Ramadhan

ASAHAN, LIPUTANBMR.COM – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar memimpin Rapat Koordinasi Pemerintahan (Rakorpem) Bulan …