Pasien Terkonfirmasi Positif Covid-19 Tetap Dipantau 14 Hari Pasca Dipulangkan

Kepala Dinkes Kotamobagu, dr. Tanty Korompot selaku juru bicara Gugus tugas Covid-19 Kota Kotamobagu

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Pemulangan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 usai dirawat, tetap dalam pengawasan tim Surveilans Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu selama 14 hari kedepannya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Kotamobagu dr. Tanty Korompot yang juga selaku juru bicara gugus tugas Covid-19 Kota Kotamobagu, melalui konferensi pers yang digelar di Aula Kantor Walikota Kotamobagu, Kamis (9/7/2020) siang tadi.

“Regulasi terbaru untuk pemulangan pasien terkonfirmasi positif Covid-19, yakni ketika 30 hari dalam perawatan kemudian hasilnya masih positif ataupun negatif, pasien tetap akan di pulangkan, dengan catatan tetap menjalani isolasi 14 hari di rumah di bawah pengawasan tim surveilans dinas kesehtan setempat,” ungkap dr. Tanty.

Menurutnya, hal ini berbeda dengan regulasi sebelumnya, dimana pasien setelah menjalani swab test sebanyak 2 kali dengan hasil negatif sudah bisa langsung dipulangkan.  “Beda dengan lalu, setelah hasil swab 2 kali berturut turut dinyatakan negatif maka boleh dipulangkan,” ujarnya.(HM)

Check Also

PPATK Diminta Periksa Aliran Dana Oknum Anggota DPRD Bolsel dalam Dugaan Mafia Solar

LiputanBMR -BOLSEL Dugaan permainan distribusi solar bersubsidi di SPBU Soguo, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *