LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Sebanyak 15 desa di Kota Kotamobagu telah menetapkan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa atau RPJMDes tahun 2022-2028.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Kotamobagu melalui Kabid Pembangunan, Keuangan dan Aset Desa, Fahrin Ambaru, meski telah ditetapkan, namun dokumen RPJMDes tersebut masih akan melalui tahapan penyempurnaan.
Lanjutnya, untuk penyempurnaan dokumen 6 tahun ini, pihaknya memberikan waktu kurang lebih 30 hari kepada desa.
“Meski sudah ditetapkan namun belum ada desa yang memasukan dokumennya karena memang setelah ditetapkan kami memberikan waktu 30 hari untuk dilakukan penyempurnaan kembali,” ujarnya.
Dalam penyempurnaan dokumen tersebut, dirinya kembali mengingatkan agar tidak merubah program yang sudah dibahas dan disepakati dalam dokumen RPJMDes.
“Lakukan penyempurnaan tanpa merubah program atau kegiatan dalam dokumen yang sebelumnya telah dibahas dan disepakati bersama, agar dalam penginputan nanti tidak terkenda,” pungkasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
