Pasang APK Pemilu di Pohon Peneduh Jalan, Kepala DLH Kotamobagu Tegaskan Hal Ini

Kondisi APK Pemilu yang dipaku pada pohon peneduh jalan disepanjang jalan raya Adampe Dolot, Kelurahan Mogolaing dan jalan Gatot Subroto Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU- Masuk tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, beberapa peserta Pemilu tabrak aturan terkait lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di daerah Kota Kotamobagu.

Pantauan media LiputanBMR.com terlihat APK terpasang di batang pohon disepanjang jalan raya Adampe Dolot, Kelurahan Mogolaing dan jalan Gatot Subroto Kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat.

Menanggapi, hal ini Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu Refly Mokoginta, mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pada rapat bersama Forkopimda dan Bawaslu sudah mengingatkan terkait larangan pemasangan APK di tempat umum termasuk penempelan di pohon.

“Dalam rapat yang dipimpin langsung langsung oleh Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani, telah disampaikan juga beberapa keluhan kami sebagai leading sector dalam rangka pengawasan penghijauan untuk tidak memasang APK di pohon-pohon, apalagi sampai memaku pohon dan sudah disetujui oleh Bawaslu bahwa akan ditindaklanjuti jika ada APK yang dipasang di pohon-pohon teduh jalan,” kata Refly, Selasa (9/1/2024) kepada media liputanBMR.com.

Menurut Refly, pemasangan APK yang di pohon teduh jalan selain merusak keindahan juga berdampak terhadap kesehatan pohon, apalagi sampai dipaku.

“Kami menunggu pihak Bawaslu Kotamobagu untuk menindaklanjuti APK-APK yang ditempelkan atau dipaku di pohon teduh jalan. Jika tidak maka DLH akan bekerjasama dengan Satpol-PP Kotamobagu untuk melakukan penertiban APK yang dipaku di pohon  teduh jalan,” pungkasnya.

Berdasarkan Perda Kota Kotamobagu nomor 9 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, mengatur tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Pasal 11 ayat 1 poin b, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang melakukan perbuatan atau tindakan dengan alasan apapun yang berakibat terjadi kerusakan pagar taman, jalur hijau atau taman beserta kelengkapannya.

Penulis : Mira Manangin

Check Also

Pimpin Apel Perdana Bulan Maret, Bupati Asahan Minta Seluruh ASN Profesional Dengan Kebijakan Baru

ASAHAN, LIPUTANBMR.COM – Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin memimpin Apel perdana bulan Maret di Halaman …