LiputanBMR.com, Kotamobagu – Panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) Kota Kotamobagu membuka perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dimulai dari hari jum’at (19/6) dan berakhir pada hari Senin (22/6) sesuai yang tertuang surat edaran dari Panwaslu Kota Kotamobagu nomor : 002/panwas-KK/VI/2015 tentang Penerimaan Panwascam.
“Perekrutan panwascam di mulai pada hari jum’at ini tanggal 19 sampai dengan tanggal 22” kata Asram Abjul, SE Komisioner Panwaslu Kotamobagu, Selasa (16/6) melalui via selullar.
Dia mengingatkan kepada para calon anggota panwascam agar memperhatikan persyaratan yang di berikan seperti surat pernyataan bermaterai 6000 yang berisi tentang kesetian kepada pancasika dan UUD NKRI tahun 1945 dan cita-cita proklamasi 17 agustus tahun 1945 (form B-3), tidak pernah menjadi anggota parpol selama 5 tahun terakhir (form B-6), pernyataan tidak pernah pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara lima tahun lebih (form B-7).
“Bersedia bekerja penuh waktu, kesetiaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabilah terpilih (form B-9) dan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu (form B-10),” terang Abjul.
Untuk informasi lebih lanjut persyaratan calon panwaslu kecamatan, bisa juga di lihat di Empat kantor kecamatan kota kotamobagu atau bisa juga menghubungi kontak person : 085240933600. (david)