LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Dalam pembahasan LKPj Wali Kota Tahun 2020, Organisasi perangkat daerah (OPD) diminta wajib menyelesaikan apa saja yang menjadi catatan Pansus.
Hal ini ditegaskan anggota Pansus DPRD Kotamobagu dari Fraksi Hanura Agus Suprijanta. Menurutnya, catatan Pansus diantaranya menyangkut program kegiatan yang terdapat angka berbeda. Kemudian program kegiatan di APBD reguler tahun 2020 setelah penetapan Perda. Karena, ada program yang hilang. Selanjutnya menyangkut buku LKPJ dan buku APBD, terdapat angka yang tidak sinkron.
“Sejak awal hingga saat ini sudah 8 OPD yang telah melakukan pembahasan dan ada beberapa catatan khusus dari pansus,” ujar Agus Suprijanta.
Dikatakannya, catatan dari pansus ini, sangat penting untuk segera ditindaklanjuti. “Ini masuk pekan kedua pembahasan dengan dengan 8 OPD namun masih ada beberapa catatan yang tidak lengkap dan itu kami garis bawahi,“ kata Agus, Kamis 15 April 2021.
Seperti diketahui, Pansus LKPJ Wali Kota Kotamobagu, telah melakukan pembahasan bersama Organisasi perangkat daerah sejak 6 April 2021 dan hingga saat ini masih berlanjut.(*/Hendrawan)