PAD Kotamobagu Tahun 2024 Rp120 Miliar, Kepala BPKD Optimis Capai Target

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus.

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU –  Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu tahun 2024 menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp120 Miliar.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, mengatakan target PAD tahun ini melebihi jumlah yang ditetapkan pada tahun 2023 sebesar Rp 98 Miliar.

“Target PAD Kota Kotamobagu di tahun ini sebesar 120 miliar,” kata Sugiarto, Senin (1/4/2024).

Lanjutnya, jumlah ini kata Sugiarto, sudah termasuk pada PAD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu.

“Ini sudah termasuk dengan rumah sakit, jadi sekitar 75 miliar itu ada di rumah sakit,” ungkapnya.

Lanjutnya, PAD tersebut diambil dari beberapa sumber. Diantaranya dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lainnya.

“PAD ini diperoleh dari penanggungjawab. Hanya saja memang di tahun ini sedikit terlambat, karena menunggu penetapan Perda yang baru ditetapkan pada bulan Januari,” kata Sugiarto.

Adanya perubahan Perda di tahun ini, mengakibatkan tidak adanya pemasukan PAD pada bulan Januari 2024.

“Target kami sebenarnya di bulan Januari sudah ada yang diterima, tapi karena menunggu penetapan Perda, tidak ada yang masuk,” kata dia.

Meski demikian, tercatat hingga pada awal bulan April, sudah ada sekira 10 persen yang sudah terealisasi.

“Untuk posisi saat ini sudah ada sekira 10 persen yang masuk,” kata dia.

Sugiarto pun optimis jika target PAD ini bisa tercapai hingga akhir tahun nanti.

“InsyaAllah bisa capai, karena jika dilihat dari tahun ke tahun, trennya sangat positif bahkan melebih jumlah target, tahun lalu capai hingga 108 persen,” ujarnya.

Di sisi lain, dia mengatakan, pada Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, ditegaskan juga soal sanksi.

“Di Perda baru ini ada sanksi, sanksinya sampai pidana kalau di undang-undang. Kami juga konsultasikan tata cara penerapan sanksinya dengan Peraturan Wali Kota, mulai dari sanksi ringan sampai yang berat, misalnya penutupan tempat usaha hingga proses pidana,” ujarnya.

Sugiarto berharap, sanksi tersebut tidak terjadi bagi para pelaku usaha atau pada sumber PAD yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Kotamobagu.

“Kami berharap pelaku usaha dan masyarakat yang memiliki kewajiban terhadap PAD Kotamobagu, untuk lebih proaktif lagi,” harapnya, sembari mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat yang taat membayar pajak dan retribusi. (*/Mira Manangin)

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …