LiputanBMR, Kotamobagu – Hasil Hearing Antara DPRD Kota Kotamobagu Komisi II dengan Pihak Pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal ini Dinas Terkait dan dengan Pihak Indomaret pada beberapa hari lalu terkait pembangunan Indomaret masih menunggu surat secara resmi dari hasil Hearing Dengar Pendapat.
Hal ini langsung disampaikan langsung via seluler oleh Kepala Kantor Perijinan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kota Kotamobagu “Noval Manoppo kepada awak media LiputanBMR, selasa (08/02) kemarin siang.
“Pembangunan Indomaret memang masih diberhentikan sementara walau masih sifat rekomendasi secara lisan oleh Komisi II DPRD Kota Kotamobagu, namun kami tetap menunggu rekomendasi secara tertulis biar administrasi kelengkapan untuk memberhentikan pembangunan sementara bangunan Indomaret jelas sesuai dengan hearing dengar pendapat pada beberapa hari yang lalu,” jelas Noval.
“Kami tetap menghormati hasil putusan komisi II DPRD KK terkait pemberhentian semtara pembangunan Indomaret di beberapa titik, namun kami pihak dinas terkait harus memegang bukti tertulis yang sifatnya rekomendasi untuk pemberhentian sementara pembangunan Indomaret,” terang Noval.
Kami selaku pemerintah tetap menjunjung tinggi apa yang menjadi putusan bersama pada saat hearing dengar pendapat dengan pihak legislative, dan ini akan kami jalani sesuai prosedur yang sedang berjalan,” tutupnya.
Peliput: Redaksi