LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Ditengah pandemi Covid-19, pelaksanaan apel kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu pasca cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah, disebar di masing-masing kantor organisasi perangkat daerah(OPD), Senin 17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut diambil guna mengurai jumlah peserta apel agar tidak terfokus pada satu tempat sehingga berpotensi terjadinya kerumunan.
Selain itu, apel yang dipimpin masing-masing Kepala OPD ini, juga berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan dan pengendalian Covid-19 seperti mencuci tangan sebelum memasuki area pelaksanaan apel dan diwajibkan menggunakan masker.
Wali Kota Ir Tatong Bara dalam amanatnya yang dibacakan Sekda Kotamobagu, kembali mengimbau kepada jajaran aparatur Pemerintah Daerah serta seluruh masyarakat Kota Kotamobagu agar tetap menerapkan Protokol Kesehatan dalam melaksanakan aktivitas keseharian.
“Kita semua saat ini, masih menghadapi Pandemi Covid–19. untuk itu, saya menghimbau kepada seluruh aparatur pemerintah daerah dan seluruh masyarakat di daerah ini, untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, dengan menjaga jarak, memakai masker serta mencuci tangan saat melaksanakan tugas dan aktivitas sehari–hari,” imbaunya.(Hendrawan)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
