Menara Telekomunikasi Jadi Ajang Selfie-Selfie, Adati Himbau Pemilik Awasi Menaranya

Dishubbudparkominfo Kota Kotamobagu dan SKPD Terkait Saat Turun Langsung Sidak Terkait Menara Telekomunikasi
Dishubbudparkominfo Kota Kotamobagu dan SKPD Terkait Saat Turun Langsung Sidak Terkait Menara Telekomunikasi

LiputanBMR, Kotamobagu – Menindaklanjuti hasil keputusan rapat lintas SKPD antar Dishubbudparkominfo, Satpol PP, Bagian Perekonmian dan Camat Se-Kota Kotamobagu, terkait pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi di wilayah Kota Kotamobagu, Bertempat di ruang Asisten I bidang pemerintahan beberapa waktu lalu.

Dan tindaklanjut dari rapat tersebut, dishubbudparkominfo bersama satpol pp dan unsur kecamatan kotamobagu timur, langsung turun lapangan untuk memasang tanda pemberitahuan dan peringatan bagi pemilik/penyedia menara telekomunikasi yang berlokasi di ilongkow siang tadi, senin (14/03)

Saat awak media ini mengkonfirmasi via telefon ke kepala Bidang Telekomunikasi dan Informatika,” Fahri Damopolii ST MM bahwa, satu dari empat menara telekomunikasi yang terletak di bukit ilongkow kelurahan kotobangon kecamatan kotamobagu timur, akhir-akhir ini sering dijadikan ajang selfie yg sangat membahayakan keselamatan warga, Beberapa anak muda sering terlihat menaiki menara dan mengambil foto dari atas menara dengan ketinggian beragam, bahkan ada yg melakukan selfie hingga ke bagian paling atas menara,” jelas Fahri.

“permasalahan menara telekomunikasi di bukit ilongkow ini memang sudah diinventarisir oleh bidang kominfo dishubbudparkominfo ketika melakukan pendataan beberapa wktu lalu, dan telah menjadi salah satu prioritas menara yg akan ditertibkan,” ucap Damopolii.

Untuk itulah pihaknya menggelar rapat bersama SKPD terkait untuk membahas keberadaan menara ini guna mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan, Apalagi ketika keberadaan menara tidak lagi difungsikan sebagaimana harusnya dan tidak mendatangkan bahaya bagi masyarakat,” tegas Fahri.

“hari ini kami memasang tanda pemberitahuan sekaligus peringatan bagi pemilik menara untuk segera membenahi Menaranya sesuai ketentuan perundang-undangan yg berlaku. Jika tidak digubris, maka tindakan penertiban akan kami lakukan, bahkan sampai ke pembongkaran menara” ungkap Fahri dan sempat juga di benarkan oleh Kepala Dishubbudparkominfo Kota Kotamobagu Hi Moch Agung Adati ST Msi saat di konfirmasi via telfon siang tadi.

Sementara itu Adati menyampaikan bahwa ketentuan pemasangan tanda ini untuk mencegah terjadinya bahaya bagi masyarakat yang sering datang ke lokasi menara tersebut dan himbauan kepada pemilik menara tersebut, sebagaimana aturan yang tertuang  dalam Peraturan Menteri Kominfo No 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 tentang pedoman pembangunan dan penggunanaan menara bersama telekomunikasi, guna untuk membenahi menara dengan melangkapi sarana pendukung dan identitas hukum menara sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Selanjutnya Adati menyampaikan, kepada pemilik menara kami minta agar segera berkoordinasi dengan dishubbudparkominfo kk, sebelum kami lakukan pembongkaran dan bagi masyarakat kota kotamobagu kami himbau untuk jangan sekali-kali menaiki menara, apalagi untuk mengambil foto dari atas menara yang bisa sangat membahayakan” tutupnya.

Peliput: Redaksi

Check Also

Kapolres Batu Bara Pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Kecamatan Air Putih

Batu Bara, Liputanbmr.com – Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K., melakukan monitoring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *