LSM-Formak Minta Pemkot KK Tutup Aktifitas Alfa Baru

Perizinan IMB & SITU Toko Alfa Baru
Perizinan IMB & SITU Toko Alfa Baru

Langgar Ketentuan Perizinan IMB & SITU Alfa Baru Harus Ditutup

LiputanBMR, Kotamobagu – Lengkap sudah data Investigasi perizinan Toko Alfa Baru dalam hal Pengalihan Fungsi Lahan yang berada di ruas jalan Adampe Dolot Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat yang di lakukan oleh Lembaga Swadaya Masyrakat Forum Masyarakat Kota (Formak).

Salinan Copyan Perizinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) oleh Saudara Susanty Bernadeth Citra Toko Alfa Baru telah membuktikan tindakan perampasan hak publick dan pelanggaran administrasi oleh pihaknya dengan sengaja dan tidak mengikuti posedur yang telah di tentukan oleh Perizinan,” terang Sukamulia Lobud Selaku Ketua Lsm Formak, rabu (04/05) siang tadi di Rumah Kopi Korot Jln Paloko Kinalang.

Inikan sudah jelas tindakan kriminal yang di lakukan oleh pihak Alfa Baru terhadap Publick dan Negara dalam hal ini Masyarakat dan Pemerintah Kota Kotamobagu, kalau di biarkan berlanjut-lanjut Oleh Pemerintah Kotamobagu maka pihak Alfa Baru akan lebih kebal hukum terhadap apa yang menjadi ketentuan perizinan,” keras Ando.

Sudah jelas Trotoar berfungsi sebagai Jalur yang ditujukan bagi Pejalan Kaki (Undang Undang No. 22 Tahun 2009 Pasal 131 ayat satu (1) tentang Hak dan Kewajiban Pejalan Kaki adalah ”Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa TROTOAR, tempat penyebrangan, dan fasilitas lain”. Tetapi pada kenyataannya trotoar didepan Toko Alfa Baru telah di Alih Fungsikan secara Ilegal oleh pihak Alfa Baru untuk menjadi tempat Reparasi Mobil dan Tempat parkir pengunjung toko,” bentak Lobud.

Lebih parah lagi Lobud menyampaiakan, IMB dan SITU yang di urus oleh pihak Alfa Baru sudah melenceng dari ketentuannya, ada bangunan yang didirikan berupa Kanopi yang terpasang permanen untuk tempat parkir dan tidak tertuang dalam IMB nya, sedangkan untuk SITU yang tertera hanya Bangunan Untuk Perdagangan Onderdil Kendaraan Bermotor dan tidak untuk Reparasi Kendaraan Bermotor, inikan sudah pelanggaran fatal dan mengarah ke Kriminal,” keras Ando.

Maka dari itu saya meminta kepada pemerintah kota supaya tidak memperpanjang lagi atau mengurus peningkatan mutu perizinan Toko Alfa Baru karena sudah melanggar, dan bila perlu di segel dan di tutup tempat usahanya karena sudah di layangkan Surat Teguran Kedua kalinya oleh pihak pemerintah Kota dan tidak pernah di gubris oleh pihak Alfa Baru,” tutupnya.

Peliput: R_Th

Check Also

Kapolres Batu Bara dan PJU Polres Cooling System di Kecamatan Air Putih

BATU BARA, LIPUTANBMR – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama tahapan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *