LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu resmi umumkan jadwal pendaftaran bakal pasangan calon (Bapaslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kotamobagu, Mishart A. Manoppo memastikan bahwa proses pendaftaran akan dimulai pada akhir Agustus 2024 dengan jadwal yang telah ditetapkan untuk masing-masing pasangan calon.
Pasangan Wenny-Rendy dijadwalkan akan mengajukan pendaftaran pada 28 Agustus 2024, selanjutnya tanggal 29 Agustus 2024, pasangan Meiddy-Syarifudin akan menyerahkan berkas pendaftaran dan diikuti oleh pasangan Nayodo-Sri Tanty Angkara yang akan mendaftar di hari yang sama.
Ketua KPU Kota Kotamobagu menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap jadwal yang sudah disusun untuk menjaga kelancaran proses pendaftaran.
“Kami telah berkoordinasi dengan masing-masing tim pemenangan untuk memastikan setiap pasangan calon hadir tepat waktu dan membawa seluruh berkas yang dibutuhkan sesuai persyaratan,” ujarnya.
Proses pendaftaran ini akan diawasi oleh Bawaslu serta melibatkan masyarakat untuk memantau transparansi dan kelengkapan dokumen. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diajukan, termasuk pemeriksaan administrasi dan syarat dukungan.
KPU berharap agar seluruh tahapan pendaftaran berjalan lancar dan tertib, serta meminta seluruh pasangan calon dan tim pemenangan mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan diumumkannya jadwal ini, diharapkan Pilkada 2024 di Kota Kotamobagu dapat berjalan dengan demokratis dan berintegritas, sehingga masyarakat bisa menyaksikan proses pemilihan yang bersih dan adil.(*)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
