Kepsek SD-SMP Se Kotamobagu Dibekali Tata Cara Pengelolaan Dana BOS

Sekretaris Dinas Pendidikan Kotamobagu, Rastono Sumardi

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu menggelar sosialisasi pokok kebijakan
rancangan Permendikbud nomor 6 tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana biaya operasional sekolah (BOS) tahun 2021.

Kegiatan yang digelar secara bertahap di sanggar kegiatan belajar (SKB) Kelurahan Gogagoman ini, diikuti para Kepala Sekolah tingkat SD, SMP, se Kotamobagu, Kamis 25 Februari 2021.

Menurut Sekretaris Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu, Rastono Sumardi, dalam hal ini para peserta sosialisasi diberikan pemahaman tentang penggunaan dana bantuan operasional siswa (BOS) dan sistem pelaporannya.

Selain itu lanjut Rastono, juga tentang syarat dan kriteria penerima, penetapan sekolah penerima, saturan biaya BOS serta laporan pengembalian dana dan serta sisa dana.

“Termasuk pengadaan peralatan protokol kesehatan di sekolah dan pengembangan TIK menuju sekolah bermutu yang adaptif dengan literasi digital,” ujarnya.(*/Hendrawan)

Check Also

Ketua TP-PKK Kotamobagu Ajak Remaja Berperan Aktif Cegah Stunting dalam Talk Show di Kampus UDK

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Ketua Tim Penggerak PKK Kota Kotamobagu, Ny. Rindah Gaib Mokoginta, menghadiri kegiatan Talk …