Kendis Pemerintah Sudah Diperbolehkan Menggunakan Bahan Bakar Jenis Premium

Ilustrasi

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Kendaraan Dinas milik Pemerintah saat ini sudah bisa mengunakan Bahan Bakar Minyak jenis Premium setelah sebelumnya harus mengunakan Partamax, hal ini sebagaimana disampaikan oleh Asisten dua Pemerintah Kota kotamobagu Gulimat Mokoginta selasa (6/10/2015)

Sebagaimana surat edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi tertanggal 2 juli tahun 2015.

“Berdasarkan Surat edaran itu ditindak lanjuti dengan surat dari Pemerintah Provinsi Sulut tanggal 11 Agustus 2015 serta surat pemerintah kotamobagu tanggal 28 september yakni mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak.” Tegas Gulimat

Pada dasarnya Kendaraan Dinas sudah bisa menggunakan BBM jenis Premium, dan surat edaran tersebut sudah ditindak lanjuti dengan menyebar luaskannya ke semua Dinas dan Badan.

“Surat Kita sudah sampaikan ke setiap Satuan Perangkat Kerja Daerah SKP, para Camat se kotamobagu dan lurah serta SPBU di kotamobagu.” jelas gulimat.

Sementara dikonfirmasi ke beberapa pimpinan SKPD terkait dengan surat edaran tersebut mengaku siap mengikuti aturan yang diberlakukan.

“Pada prinsipnya kami siap menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku, jika memang seperti itu adanya.” Tegas Kepala Disperindagkop,”tutupnya. (R_Th)

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *