LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Kejaksaan Negeri Kotamobagu menindak lanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Paskibraka tahun 2022 di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Informasi yang berhasil dikantongi, Kejari Kotamobagu melalui unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Meidy Wensen SH, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.
“Iya, unit pidana khusus telah melakukan panggilan, guna pengumpulan bahan dan keterangan,” ungkap Wensen, didampingi Kasi Pidsus Chairul Firdaus Mokoginta SH, Senin (14/8).
Adapun laporan masyarakat yang masuk di Kejari Kotamobagu terkait penyalahgunaan anggaran paskibraka di Kabupaten Boltim, bersumber dari APBD Induk Tahun 2022 berkisar Rp800an juta terdiri dari anggaran makan-minum, perlengkapan dan lain-lain.
Selain itu, untuk APBD Perubahan Tahun 2022 berkisar Rp300an juta lebih untuk Wisata Kebangsaan.(*)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
