LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Bagian Hukum Setda Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terima kunjungan kerja (kunker) Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Dapil Sulawesi Utara (Sulut) Cherish Harriette.
Kunjungan Anggota DPD RI tersebut diterima langsung Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Chandra Saniman dan jajaran di ruang kerjanya, Jumat (12/01/2024).
Chandra Saniman mengatakan kunker Anggota Komite 1 DPD RI membahas terkait adanya perubahan tentang undang-undang 23 tahun 2014 pemerintahan daerah.
“Titik fokus yang didiskusikan tadi terkait dengan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah sekaligus ada hal yang menarik terkait dengan kedudukan gubernur yaitu sebagai kepala daerah sekaligus kepala administrasi,” ujar Chandra.
Selain itu kata Chandra, kedatangan Cherish membahas tentang isu dan kondisi daerah terkait dengan moratorium penataan daerah atau daerah otonom baru.
“Kami berharap saran dan masukan yang disampaikan dapat tersampaikan pada agenda-agenda pembahasan di tingkat pusat nanti,” ujarnya.
Sementara itu, Cherish Harriette menyampaikan terima kasih kepada Kabag Hukum Kota kotamobagu karena sudah menerima kunjungan kerja ini. terkait dengan RUU 23 tahun 2014.
“Saya hadir hari ini bertemu dengan pak Kabag beserta jajaran meminta masukan dan saran dari bagian hukum Pemkot Kotamobagu apa saja yang menjadi harapan, Tambahan atau mungkin dikurangi dari RUU ini,” tuturnya.
Cherish berharap, dengan adanya masukan dan saran dari daerah tentang RUU perubahan ini, maka hubungan antara pemerintah pusat dan daerah akan lebih baik lagi.
“Tentunya dengan adanya RUU perubahan ini bisa semakin memajukan hubungan antara pusat dan daerah dalam hal ini Sulawesi Utara khususnya pemerintah kota kotamobagu,” tandasnya.
Penulis : Mira Manangin
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
