Jalankan Usaha, Kedai Kopi Ratu Terapkan 3M Bagi Pengunjung

Penerapan Prokes, pengunjung Kedai Kopi Ratu diwajibkan jalankan 3M

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Penerapan protokol kesehatan (Prokes) pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terus diimbau pemerintah kepada pelaku usaha di Kota Kotamobagu.

Tidak terkecuali para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) seperti rumah makan dan kedai – kedai kopi yang seharinya ramai dengan para pengunjung.

Joan Juliana Juliati Ratela, pemilik kedai kopi Ratu menerapkan protokol kesehatan di kedai miliknya dengan mengkampanyekan 3M bagi para pengunjung maupun karyawan.

“Wajib bagi pengunjung untuk mencuci tangan, memakai masker serta menjaga jarak selama berada di kedai kami. Pun halnya dengan karyawan,” kata Lidia sapaan akrabnya, ditemui media ini, Jumat (18/12).

Menurut Lidia, sudah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk mengikuti imbauan pemerintah sebagai upaya bersama mencegah penyebaran virus corona. Untuk itu, ia pun mengajak para pelaku usaha lainnya untuk bisa bersama mengkampanyekan 3M ditengah menjalankan usaha.

“Berangkat dari kesadaran sendiri, kalau bukan kita siapa lagi. Semoga virus corons segera berakhir di daerah ini,” tutupnya.(Hendrawan)

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …