Harid Podomi SH : Menghimbau Perusahaan membayarkan THR

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Kotamobagu Abdul Haris Podomi SH mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) selambat-lambatnya seminggu sebelum Hari Natal (H-7) atau 19 Desember 2015
.
“Kami mengimbau pembayaran THR dipercepat sehingga pekerja dapat menyambut Natalan dengan penuh suka cita dan mempersiapkan mudik ke kampung halaman secara lebih awal ” kata Haris, dalam meladeni awak media di Gedung DPRD, Jumat (18/12/2015).

Haris Podomi mengingatkan bahwa pekerja dengan status outsourcing (alih daya), kontrak, dan pekerja tetap berhak menerima THR. Pembayaran THR bagi pekerja/buruh wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan waktu pembayaraannya disesuaikan dengan hari keagamaan masing-masing pekerja yang merayakannya.

Pembayaran THR bagi pekerja/buruh itu harus dilaksanakan sesuai ketentuan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Untuk memastikan pembayaran THR berjalan dengan baik, Disnaker KK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan

(David Wullur)

Check Also

Kapolres Batu Bara Pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Kecamatan Air Putih

Batu Bara, Liputanbmr.com – Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K., melakukan monitoring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *