LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Kegiatan penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu tentang pengelolaan dana desa di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow berlanjut di hari ke empat, Kamis (31/8).
Kegiatan dilaksanakan di 2 desa. Kegiatan diawali di Desa Tobongon Kecamatan Modayag yang dihadiri dan dibuka langsung Sangadi (Kepala desa,red) Akuba Gomba S.Pd dan diikuti para peserta yang terdiri dari Perangkat Pemerintahan dan Aparat Desa setempat.
Sementara itu, pada kegiatan ke dua di Desa Modayag III, Kecamatan Modayag, juga dihadiri dan dibuka langsung Sangadi Hariyanto Mamonto S.Ap dan dihadiri Perangkat Pemerintahan dan Aparat Desa Modayag III.

Pantauan awak media, materi yang dibawakan narasumber kegiatan masing-masing Kasi Intelijen Kejarin Kotamobagu, Meidy Wensen SH dan Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas S.Sos, masih sama dengan materi yang dibawakan sebelumnya, yakni seputar dampak hukum terhadap penyalahgunaan pengelolaan dana di desa. Baik Dana desa (Dandes) maupun Alokasin Dana Desa (ADD).
Dalam pemaparannya Kasi Intelejen Meidy Wensen, kembali mengingatkan kepada perangkat dan aparatur desa, agar dalam mengelola keuangan untuk kegiatan maupun program pemerintahan dan pembangunan di desa, senantiasa dijalankan sesuai mekanisme dan aturan yang ditetapkan.
“Setiap pengelolaan keuangan negara selalu diawasi dan dipantau berbagai elemen masyarakat. Untuk itu setiap pelaksanaannya harus sesuai aturan, jelas dan transparan dalam pertanggungjawabannya,” ujarnya.
“Upaya pencegahan, faktor internalnya kembali lagi ke diri sendiri, sadari betul tupoksinya. Sementara eksternal mungkin kurang maksimalnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan. Untuk itu, dengan adanya sosialisasi ini bapak ibu bisa faham regulasi yang mengatur pengelolaan keuangan,” sambungnya lagi.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim AKP Denny Tampenawas S.Sos, saat membawakan materi menyampaikan, bahwa untuk menghindari penyelewengan anggaran baik Dandes maupun ADD sangat dibutuhkan SDM pengelola keuangan yang berintegritas serta menguasai mekanisme dan aturan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan di desa, baik program pemerintahan maupun pembangunan.
“Untuk menghindari penyelewengan anggaran, dibutuhkan pengelola yang berintegritas, mempunyai mental yang baik serta memiliki prinsip bahwa pengelolaan keuangan dana desa dan ADD semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Tampenawas.
Sementara itu, Sangadi Desa Modayag III Hariyanto Mamonto S. Ap, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan penyuluhan hukum yang melibatkan langsung jajaran Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Polres Boltim.
“Atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih kepada Kasi Intel dan Kasat Reskrim yang telah menyempatkan waktu untuk hadir memberikan penyuluhan hukum kepada kami perangkat pemerintahan dan aparat desa. Semoga dengan adanya penyuluhan ini akan menambah wawasan kami dalam hal pengelolaan keuangan dan pembangunan di desa,” ujar Hariyanto.
Penulis: Hendrawan Madjahia
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
