Gunakan Fasilitas Umum, Pedagang Pasar 23 Maret Kembali Ditertibkan

Suasana penertiban pedagang di gerbang Pasar 23 Maret Kotamobagu

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Penertiban pedagang pasar kembali dilakukan tim terpadu Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, Kamis (07/01/2021) pagi tadi.

Tim yang terdiri dari Dinas Perdaganagan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) serta Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar (Satpol-PP dan Damkar) Kotamobagu ini menyasar para pedagang yang sudah menggunakan fasilitas umum.

“Iya, tadi pagi kami melakukan penertiban bersama Satpol-PP. Mulai dari jalan Bogani hingga jalan Ibolian pasar 23 Maret Kotamobagu,” kata Kepala Disdagkop-UKM, Herman J. Aray melalui sambungan telepon saat dihubungi media ini.

Menurutnya, harus ada ketegasan dalam hal ini, karena para pedagang sudah menggunakan fasilitas pejalan kaki dan kendaraan yang melintas.

“Mereka juga terima dengan penertiban ini karena sudah menggunakan badan jalan yg diperuntukan bagi pejalan kaki dan kendaraan yang melintas” ujarnya.

Aray pun berharap para pedagang dapat mengikuti aturan yang berlaku pasca dilakukannya penertiban.

“Harapanya dengan adanya penertiban ini agar supaya pedagang turuti aturan berlaku. Tidak menggunakan badan jalan dalam berdagangan, sehingga pengguna jalan aman tidak mengalami kemacetan dan pasca penertiban ini kami akan terus mobile di lokasi,” tandasnya. (Hendrawan)

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …