Gunakan Fasiliitas Umum, Pedagang Pasar Serasi dan 23 Maret Kembali Ditertibkan

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU- Penertiban pedagang kembalkukan Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM (Disdagkop-UKM) Kotamobagu di Pasar 23 Maret dan Serasi Kotamobagu.

Menurut Kepala Disdagkop-UKM Herman Aray, penertiban masih sebatas anjuran, bagi mereka yang berdagang menggunakan fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan.

“Sudah kami layangkan surat edaran tertanggal 1 Desember 2020. Jadi, sudah 14 hari penyampaiannya, selain itu, juga dikuti publikasi tiap hari,” ujar Aray, Senin (14/12) kemarin.

Lanjutnya, penertiban akan dilakukan selama tiga hari sesuai kesepakatan dengan tim terpadu.

“Penertiban akan dilakukan hingga hari rabu dan saat ini sudah 90 persen pedagang telah ditertibkan oleh tim terpadu,”

“Saya berharap para pedagang dapat mentaati peraturan yang sudah disepakati bersama, agar tercipta suasana pasar yang aman, nyaman dan bersih,” sambungnya.

Pantauan di lapangan, penertiban di bantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), Polsek Urban Kotamobagu, Santuan Lalulintas serta Personil dari Polres Kotamobagu.(Hendrawan)

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …