Kotamobagu, LiputanBMR.com, — Tim Penegakan Hukum (Gakum) Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan operasi penyitaan ribuan botol minuman beralkohol dari lima toko pada Senin (27/10). Kegiatan ini melibatkan personel Satpol PP, Polres Kotamobagu, Subdenpom TNI AD Bolmong, serta Dinas Perdagangan.
Operasi tersebut menyasar sejumlah toko yang diketahui menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi. Dari hasil razia, salah satu toko yang disita ternyata milik anggota DPRD Kota Kotamobagu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa peredaran minuman keras tanpa izin merupakan pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi.
“Peredaran miras tak berizin tidak dibenarkan. Sandi kami adalah ‘Kotamobagu Bersahabat Bebas Miras’,” ujar Sahaya.
Barang bukti hasil razia terdiri dari berbagai merek minuman beralkohol, termasuk 135 kantong dan setengah tong Cap Tikus, 1.132 karton Bir Bintang, 59 karton serta 36 botol Valentine, 133 botol Captain Morgan, serta beberapa merek lainnya seperti Guinness, Draff Beer, Heineken, dan Anker.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang disita mencapai 1.279 karton, 323 botol, 33 kaleng, 135 kantong, dan setengah tong Cap Tikus. Semua hasil penyitaan kini diamankan di markas Satpol PP untuk menunggu proses hukum lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemusnahan setelah pemeriksaan instansi terkait.
Sahaya menambahkan, untuk warung kecil yang menjual minuman tradisional seperti Cap Tikus, pihaknya akan melakukan penindakan secara bertahap melalui pembinaan dan pendataan terlebih dahulu.
“Target kami, seluruh proses penertiban miras tanpa izin dapat diselesaikan sebelum akhir tahun ini,” jelasnya.
Kepala Dinas Perdagangan Kotamobagu, Ariono Potabuga, menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan memastikan setiap pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku.
“Regulasi perizinan minuman beralkohol sudah diberlakukan sejak 2014. Kami rutin mengingatkan pelaku usaha agar memperpanjang izin mereka,” terang Ariono.
Salah satu pemilik toko yang turut terjaring dalam operasi, Titi Jonatan Gumulili, mengaku memahami langkah pemerintah dalam menegakkan aturan tersebut.
“Kami menyadari pentingnya izin usaha dan berharap pemerintah bisa membantu dalam proses perizinannya. Meski kurang nyaman, kami memahami bahwa aturan harus ditegakkan,” ujarnya.
(Cony Dasinangon)*
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
