KOTAMOBAGU, LiputanBMR.com,–Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu tengah menyiapkan langkah eksekusi terhadap dua putusan pengadilan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang hingga kini belum dipenuhi oleh pihak terpidana. 11 November 2025
Kedua perkara tersebut berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Kotamobagu tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Sebelumnya, pada 16 September 2025, Satpol PP telah melimpahkan sejumlah perkara pelanggaran Perda ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk disidangkan melalui mekanisme Tipiring.
Sebagian putusan telah dilaksanakan oleh para terdakwa, namun masih terdapat dua perkara yang belum dipenuhi, masing-masing atas nama BM (62) dan EJ (65).
Dalam Putusan Tipiring Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg tertanggal 16 September 2025, terdakwa BM dinyatakan bersalah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. BM diketahui tidak memenuhi kewajiban pembayaran retribusi atas penggunaan Ruko F-1 milik Pemerintah Kota Kotamobagu sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.
Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12 juta dengan ketentuan subsider kurungan selama 20 hari apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan sejak putusan dibacakan. Batas akhir pembayaran denda tersebut jatuh pada 16 November 2025.
Sementara itu, dalam Putusan Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, terdakwa EJ yang menggunakan Ruko E-6P milik Pemerintah Kota Kotamobagu dijatuhi hukuman denda sebesar Rp20 juta, dengan ancaman kurungan selama 20 hari jika denda tidak dilunasi dalam tenggat waktu yang sama.
Menjelang berakhirnya masa pembayaran denda, Penyidik Satpol PP Kotamobagu akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu guna melaksanakan eksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, Pemerintah Kota Kotamobagu juga akan mengambil alih kembali penguasaan Ruko F-1 dan Ruko E-6P yang selama ini digunakan oleh para terpidana.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum Satpol PP dalam menjamin kepastian hukum, meningkatkan kepatuhan wajib retribusi, serta mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setiap putusan pengadilan akan kami laksanakan secara tegas namun tetap sesuai prosedur hukum. Ini menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar patuh terhadap ketentuan retribusi dan perizinan daerah,” ujar salah satu Penyidik PPNS Satpol PP Kotamobagu, Selasa (11/11).
Melalui pelaksanaan eksekusi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap penegakan hukum dapat berjalan konsisten dan berkeadilan, sekaligus mendorong meningkatnya disiplin serta kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah. Langkah tersebut juga sejalan dengan komitmen Pemkot Kotamobagu dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
(Cony)*
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
