DPMPTSP Kotamobagu Gelar Bimtek Tata Cara Pelaporan LKPM Online

Suasana pelaksanaan Bimtek tata cara pelaporan LKPM

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotamobagu, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal ( LKPM ) secara online, Senin 28 November

Kegiatan yang digelar di Hotel Senator Kotamobagu ini dihadiri sekaligus dibuka secara resmi Sekda Sofyan Mokoginta SH dan dihadiri Kepala DPMPTSP Moh Aljufri Ngandu serta peserta bimtek dalam hal ini para pelaku usaha.

Dalam sambutannya Sofyan menyampaikan, bahwa LKPM sangat penting bagi pelaku usaha untuk melaporkan kegiatan perusahaan di dalam system secara online.

“Dengan selalu melaporkan secara periodik baik 3 bulan maupun 6 bulan, maka pemerintah dapat memonitor sejauh mana perkembangan kegiatan perusahaan, apakah tumbuh atau malah trendnya menurun,” ujar Sofyan.

Disebutkan, nilai investasi selang tahun 2022 mengalami kenaikan. Dimana capaiannya menyentuh 271 miliar dari target sebesar 80 miliar.

“Itu artinya pertumbuhan kegiatan berusaha yang ada di wilayah Kotamobagu tumbuh sangat – sangat signifikan,” ungkapnya.

Lewat kesempatan ini, Sofyan juga menegaskan, bahwa pelaporan kegiatan secara online merupakan tuntutan dari regulasi sebagaimana diamanatkan UU nomor 25 tahun 2007.

“Kemudian ditindaklanjuti juga dengan peraturan BKPM nomor 5 tahun 2001 tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha yang berbasis resiko. Dimana setiap pelaku usaha berkewajiban menyampaikan LKPM,” tegasnya.

Di kesempatan yang sama Kepala DPMPTSP Moh Aljufri Ngandu menambahkan, bahwa bimtek yang digelar pihaknya bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para  pelaku usaha.

“Para pelaku usaha bukan hanya ketika mengantongi izin lalu sudah sampai disitu, tapi harus melaporkan perkembangan usahanya per triwulan, sehingga pemerintah dapat memantau perkembangan usaha di Kota Kotamobagu,” tutur Aljufri.

Adapun konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan LKPM lanjutnya,  maka konsekuensinya nomor induk berusaha atau NIB akan dicabut.

“Ketika pelaku usaha tidak melaporkan LKPM, maka NIB perusahaan dicabut langsung secara system oleh BKM pusat,” tegasnya.

Lewat kegiatan tersebut ia pun berharap, dapat membuka kesadaran para pelaku usaha untuk intens melaporkan LKPM secara periodik.

“Dengan begitu pemerintah dapat memantau sekaligus mengatur strategi usaha-usaha mana yang perkembangannya bagus dan mungkin kedepannya ada intervensi pemerintah baik dalam kemudahan pengurusan maupun regulasi,” tandasnya.

Penulis: Hendrawan

 

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …