Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu merespons keluhan warga terkait penumpukan sampah di kawasan Pasar 23 Maret dengan mengeluarkan peringatan tegas kepada masyarakat dan pedagang, Kamis (19/3).
DLH menegaskan bahwa sejumlah titik yang selama ini digunakan untuk membuang sampah, seperti area pintu masuk pasar dan sisi samping Bank BNI, bukan merupakan lokasi resmi pembuangan. Area tersebut sejatinya difungsikan sebagai tempat parkir dan fasilitas umum lainnya.
Kepala DLH Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menjelaskan bahwa masih terdapat kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai lokasi pembuangan sampah yang diperbolehkan.
“Area di pintu masuk pasar dan di samping Bank BNI bukan tempat pembuangan sampah, melainkan fasilitas umum. Namun, masih ditemukan aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut,” ujarnya.
Menurut DLH, kondisi ini berdampak pada terganggunya estetika lingkungan sekaligus menghambat proses pengangkutan sampah oleh petugas. Terdapat dua permasalahan utama yang diidentifikasi, yakni munculnya titik pembuangan liar di area yang tidak semestinya serta aktivitas pedagang yang menggunakan bahu jalan, sehingga menghambat akses kendaraan pengangkut sampah.
DLH mengajak seluruh elemen, baik pemerintah maupun masyarakat pasar, untuk meningkatkan koordinasi dan kesadaran bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan. Hal ini penting guna menciptakan suasana pasar yang bersih, sehat, dan nyaman bagi pengunjung.
Masyarakat diimbau untuk membuang sampah pada lokasi resmi yang telah disediakan, sementara para pedagang diminta untuk tidak berjualan di bahu jalan agar akses operasional pengangkutan sampah tetap berjalan lancar.
“Kebersihan lingkungan pasar merupakan tanggung jawab bersama. Diperlukan kesadaran kolektif agar tercipta kondisi yang tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tutup Erwin.
(cony)*
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
