LiputanBMR.com, Kotamobagu — Dinas Perhubungan Kebudayaan Paiwisata Informasi dan Komunikasi (Dishubbudparkominfo) Pemerintah Kota Kotamobagu, mulai melaksanakan perbaikan terhadap sejumlah rambu lalu lintas tambahan, yakni untuk rambu tambahan (belok kiri langsung, red) yang ada di tiap Traffic Light.
Menurut Kepala Dishubbudparkominfo Pemerintah Kota Kotamobagu, Agung Adati, saat ini pihaknya telah melaksankan perbaikan rambu tambahan pada setiap persimpangan jalan yang menggunakan Trafic Light dengan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL). “Sebelumnya juga sudah ada keluhan dari masyarakat yang merasa ukuran huruf pada rambu belok kiri langsung, pada Traffic Light dianggap terlalu kecil,”
Lebih lanjut dikatakan, akibat ukuran huruf yang terlalu kecil tersebut, banyak pengendara justru berhenti di lajur kiri jalan, padahal lajur tersebut dikhususkan untuk kendaraan yang akan belok kiri langsung. “Saat ini yang sudah dipasang APILL, yakni di persimpangan Kelurahan Molinow dan Kelurahan Mogolaing,” terangnya.
Ditambahkannya lagi, ancaman terhadap pelanggaran aturan belok kiri ini, sangat berat, yaitu denda uang sebesar maksimal Rp. 500.0000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan penjara. “Ketentuan tersebut tertuang pada Undang – undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 287 ayat (2) dimana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp.500.000.00 (lima ratus ribu rupiah),” pungkasnya.
Sumber : Humas Pemkot Kotamobagu