LiputanBMR.com, Kotamobagu – Seorang PNS KK AA alias Arman (33) warga Kotamobagu melaporkan MSA, alias Mat (45) warga Mogolaing atas Dugaan Kasus penipuan kemarin minggu, (22/8) di Polres Bolmong dengan nomor laporan LP/690/VIII/2015/SULUT/RES BM
Kasus ini berawal dari Mat meminjam sebuah mobil Toyota Yaris DB 1099 KB warna hitam pada tanggal 21 mei 2015, sekitar jam 17.30 wita di rumah nya UA ( 60) dan keesokan harinya kira-kira sekitar pukul 05.30 wita Usman Abasinmenerima pemberitahuan dari mat melalui hp bahwa mobil tersebut mengalami kecelakaan di Desa Kapitu – Minsel, dengan kerusakan 90% adapun Mobil di pinjam atas keperluan pengurusan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ke manado, Dan dalam perjalanan pulang ke kotamobagu MSA mengalami kecelakaan tunggal.
menurut pelapor ketika di temui awak media liputanbmr.com di Polres. mengatakan ” sebenarnya masalah ini ingin di selesaikan dengan cara musyawarah sekalipun saya alami kerugian ratusan juta, seiring jalannya waktu kami sekeluarga melihat tidak ada itikad baik dari MSA, karena sampai 2 kali ybs buat Surat pernyataan dan di tanda tangani nya di atas materai.
“Sampai sekarang ini, tidak ada itikat baik untuk membayaran. Selama beberapa bulan ini saya harus menanggung membayar angsuran mobil tiap bulannya, saya juga sudah menunggak Angsuran, bahkan mobil Toyota Yaris saya terancam di tarik dealer, oleh karena itu saya langsung laporkan ke pihak berwajib dan akan diselesaikan dengan Hukum Pidana..!!” dengan nada emosi.
kasusu penipuan tertuang dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara menurut Recky Jacob Anggota Reskrim Polres Bolmong yang tampil simpatik ini, katanya.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan Dan mohon kepada yang berwajib agar pelaku dapat di proses secara hukum Yang berlaku lebih lanjut Penyidik Recky Jacob akan menindak lanjuti kasus ini ” memang benar masuk laporan Dan akan kami segera tindak lanjuti kasus ini. (David)