Wamena – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Papua Pegunungan menyoroti serius proses pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati Nduga sisa masa jabatan 2025–2030 yang dinilai berpotensi cacat administrasi.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua Pegunungan, Wali Wonda, menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini tidak sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Dari hasil pencermatan kami, terdapat sejumlah tahapan yang tidak sesuai prosedur, khususnya dalam proses verifikasi dan administrasi calon Wakil Bupati Nduga,” ujar Wali Wonda.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/3214/SJ seharusnya menjadi acuan utama dalam setiap tahapan pengisian jabatan tersebut.
Menurutnya, Panitia Khusus (PANSUS) DPRK Nduga dinilai terburu-buru dalam melaksanakan proses, bahkan melakukan tahapan tanpa menunggu penjelasan resmi dari pemerintah pusat.
Padahal, secara hukum, pengisian jabatan Wakil Bupati merupakan kewajiban konstitusional yang harus mengikuti aturan perundang-undangan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Lebih lanjut, Wali Wonda mengungkapkan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam dokumen rekomendasi partai politik pengusung yang menjadi salah satu syarat utama dalam proses pencalonan.
“Dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh ketua dan sekretaris partai di tingkat DPC, justru ditemukan tidak lengkap. Ini tentu berpotensi menimbulkan masalah hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jika proses ini tetap dilanjutkan tanpa perbaikan, maka keputusan yang dihasilkan berpotensi tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
DPD Partai Demokrat pun meminta agar seluruh tahapan dikaji ulang secara menyeluruh dan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Lebih baik diperbaiki sekarang daripada menimbulkan konflik atau sengketa di kemudian hari,” tutupnya. (Berti Pahabol)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
