Beberapa Oknum ASN KotamobaguTertangkap Basah Hadiri Rapat Tertutup Calon Gubernur

Kegiatan Pertemuan Terbatas Salah satu pasangan calon gunernur di Kotobangon

LiputanBMR, Kotamobagu – Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 2015 Pasal 9 Poin Ayat 2 Point g, rupanya tidak menjadi penghalang bagi beberapa oknum ASN di Pemkot Kota Kotamobagu untuk mengikuti kegiatan Pertemuan Terbatas salah satu pasangan calon wakil gubernur Sulawesi Utara pada siang tadi yang bertempat di Eks Hotel Plaza kelurahan Kotobangon.

Hal ini di beberkan salah satu Panwas yang kebetulan lewat dan merekam kegitan tersebut. Dari hasil visual rekaman video tersebut, sangat nampak beberapa oknum ASN yang menghadiri dan terlibat langsung dalam kegiatan tersebut. Malahan menurutnya ada yang menggunakan pakaian Hansip.

Menurut salah seorang pimpinan Panwascam tersebut, pihaknya akan segera membuat laporan terkait temuan tersebut kepada Panwaslu Kota Kotamobagu untuk di tindak lanjut. “kami sebagai pihak pengawas pemilihan akan menindak lanjuti para oknum ASN yang terlibat pada kegiatan tersebut dengan,berdasarkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 10 2015 Pasal 9 Poin Ayat 2 Point g. Ucap Komisioner Pimpinan Panwascam

Di Tanya mengenai Sanksi apa yang akan di berikan, Pimpinan panwascam tersebut mengatakan jika itu akan mengarah pada peraturan ASN berdasarkan edaran dari menteri terkait sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara, termasuk didalamnya larangan untuk berpolitik praktis dalam pemilu. “ASN memang memiliki hak pilih berbeda dengan TNI dan Polri, namun ASN harus tetap bersikap netral dan tidak boleh terlibat langsung dengan politik praktis,” kata dia.(Oct)

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *