ASN Kotamobagu Harap Hak Akhir Pekan Dihormati, Dorong Perubahan Budaya Kerja

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu menyuarakan harapan agar hak waktu di luar jam kerja, khususnya pada akhir pekan, dapat dihormati dan dilindungi dari praktik lama yang dinilai masih membebani.

Aspirasi ini disampaikan seiring dengan telah ditetapkannya ketentuan jam kerja ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, yang menetapkan jam kerja ASN berlangsung dari Senin hingga Jumat, dimulai sekitar pukul 07.30–08.00 Wita, dengan waktu istirahat 60 menit pada Senin–Kamis dan 90 menit pada Jumat.

Para ASN menegaskan komitmennya untuk menaati ketentuan jam kerja tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan sumpah jabatan serta memberikan pelayanan publik secara profesional dan disiplin.

Namun demikian, mereka mengungkapkan bahwa dalam praktiknya masih terdapat kebiasaan lama berupa kewajiban menghadiri berbagai kegiatan di luar hari dan jam kerja resmi, termasuk pada hari Sabtu dan Minggu, meskipun kegiatan tersebut tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dinas masing-masing.

“Selama jam kerja resmi kami patuh dan siap menerima sanksi bila melanggar. Namun di luar jam kerja, masih sering ada kewajiban hadir dalam kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dinas,” ujar salah satu ASN.

Mereka menyebutkan bahwa instruksi kehadiran biasanya disampaikan melalui pimpinan perangkat daerah, disertai ancaman sanksi administratif, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak hadir. Kondisi ini dinilai mengabaikan hak ASN atas waktu istirahat dan kehidupan keluarga.

“Sabtu dan Minggu adalah satu-satunya waktu kami bersama keluarga serta mengurus keperluan rumah tangga yang tidak sempat terselesaikan selama hari kerja,” ungkap ASN lainnya.

Para ASN berharap Wali Kota Kotamobagu, Weny Gaib, dapat melakukan pembenahan dan menghentikan praktik lama tersebut, sekaligus membangun budaya kerja baru yang lebih sehat, manusiawi, dan berkeadilan.

Aspirasi ini mencuat bertepatan dengan momentum peringatan HUT ke-116 Kota Kotamobagu, yang diharapkan menjadi titik awal perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan berorientasi pada kesejahteraan aparatur.

“Dirgahayu Kota Kotamobagu ke-116. Harapan kami sederhana, dapat menikmati dua hari penuh bersama keluarga tanpa kewajiban kegiatan di luar jam kerja,” ujar para ASN.

Mereka meyakini bahwa penghormatan terhadap hak waktu istirahat ASN tidak akan mengganggu kinerja pemerintahan. Sebaliknya, keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi diyakini dapat meningkatkan motivasi, produktivitas, serta kualitas pelayanan publik.

(cony)*

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …