ASN Dilarang Libur, Sebelum Ada Jadwal Resmi

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Setiap perayaan hari besar seperti Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Daerah sudah pasti meliburkan pegawainya. Meski demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang libur sebelum ada pemberitahuan resmi melalui surat edaran dari kepala daerah.

Di Kotamobagu, surat edaran tersebut belum dikantongi. Otomatis ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab seperti biasa.

“Kita masih menunggu surat edaran dari gubernur. Jika itu sudah ada, kita sudah bisa tahu jadwal libur hingga batas untuk kembali masuk bekerja,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta, Senin (18/12/2017), di kantornya.

Ia mengimbau, agar seluruh ASN tidak melakukan libur sebelum ada surat resmi. “Jadi belum bisa libur. Kita akan tetap mengawasi kinerja dan kehadiran ASN. Jika ada yang libur sebelum jadwal resmi, maka otomatis ada sanksi yang akan diberikan,” tegasnya.

(Lim/Win)

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Takbir Keliling Sambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

Kotamobagu, LiputanBMR.com,– Pemerintah Kota Kotamobagu akan menggelar kegiatan Takbir Keliling dalam rangka menyambut Hari Raya …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *