LiputanBMR.com, Kotamobagu – Setiap perayaan hari besar seperti Idul Fitri, Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Daerah sudah pasti meliburkan pegawainya. Meski demikian, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang libur sebelum ada pemberitahuan resmi melalui surat edaran dari kepala daerah.
Di Kotamobagu, surat edaran tersebut belum dikantongi. Otomatis ASN tetap wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab seperti biasa.
“Kita masih menunggu surat edaran dari gubernur. Jika itu sudah ada, kita sudah bisa tahu jadwal libur hingga batas untuk kembali masuk bekerja,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sahaya Mokoginta, Senin (18/12/2017), di kantornya.
Ia mengimbau, agar seluruh ASN tidak melakukan libur sebelum ada surat resmi. “Jadi belum bisa libur. Kita akan tetap mengawasi kinerja dan kehadiran ASN. Jika ada yang libur sebelum jadwal resmi, maka otomatis ada sanksi yang akan diberikan,” tegasnya.
(Lim/Win)