Asisten II Buka Sosialisasi Permen PUPR Terkait Perizinan Sumber Daya Air

Asisten II Pemkot Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora, saat membuka kegiatan sosialisasi (Foto: LiputanBMR.com)

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Asisten II Pemkot Kotamobagu, Sitti Rafiqa Bora menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 01/PRT/M/2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.

Kegiatan yang diinisiasi Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kotamobagu tersebut terjadwal akan berlangsung tanggal 20 hingga 21 Maret 2023 bertempat di aula kantor dinas setempat.

Adapun kegiatan yang digelar, melibatkan para peserta yang terdiri dari Camat, para Lurah dan Sangadi (Kepala desa, red) serta perangkat dan unsur LPM/BPD di seluruh desa dan kelurahan se Kota Kotamobagu.

Sitti Rafiqa Bora melalui sambutannya menyampaikan, sebagai sumber daya air yang memiliki peran dalam keberlangsungan hidup manusia, sungai bermanfaat menampung air hujan untuk  pengairan pada jaringan irigasi hingga sumber pembangkit listrik serta sarana transportasi.

“Mengingat sifatnya urgen , pemanfaatan sungai harus diatur demi menjaga keberlangsungan hidup manusia. Diketahui bersama, bencana lingkungan yang terjadi disebabkan perilaku manusia yang tidak memelihara kelangsungan sungai, bahkan memanfaatkan bantaran sungai untuk membangun pemukiman, hal ini sangat beresiko dan menyebabkan kerugian,” ujar Rafiqa.

Menurutnya, guna mengantisipasi hal tersebut, pemerintah tidak hentinya mengingatkan masyarakat untuk menjaga kelestarian area sungai dan melakukan langkah preventif agar tidak terjadi bencana.

Selain itu kata Rafiqa, berbagai upaya juga dilakukan pemerintah yakni mengendalikan izin pembangunan atau IMB di bantaran sungai dan perizinan lainnya yang berhubungan dengan sungai, baik untuk keperluan rumah tangga atau usaha lainnya.

Di sisi lain tambahnya, terdapat kecenderungan ahli fungsi lahan yang  berimplikasi pada penurunan daya serap air hingga mengakibatkan berkurangnya ketersediaan air tanah.

Rafiqa menjelaskan, air hujan yang jatuh ke lahan ahli fungsi tidak dapat diserap dengan baik karena daya dukung tanah sudah tidak memadai. Demikian juga di kawasan sungai, pemanfaatan air tidak terkontrol sehingga dikhawatirkan debit air sungai bisa berkurang sedangkan kebutuhan air semakin meningkat.

“Olehnya atas dasar penguasaan negara atas sumber daya air, pemerintah pusat dan pemerintah daerah diberi tugas dan wewenang untuk mengatur dan mengelola sumber daya air termasuk tugas memenuhi kebutuhan pokok, minimal kebutuhan sehari-hari atas air bagi masyarakat,” terangnya.

Masih kata Rafiqa, demi menjaga ketersediaan dan pemerataan air sungai, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian PUPR telah membuat aturan perizinan dalam pengusahaan dan penggunaan air sungai melalui Permen PUPR nomor 1 tahun 2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.

Permen ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pemohon dan pemberi izin dalam proses perizinan pengusahaan sumber daya air atau perizinan penggunaan sumber daya air. perizinan ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan izin pengusahaan dan penggunaan sumber daya air.

“Dalam hal ini Pemkot Kotamobagu sangat menyambut baik Permen PUPR tersebut sekaligus berharap bisa menerapkan dengan seksama dalam tatanan penyelenggaraan pembangunan. Artinya peraturan ini bagaimana caranya bisa diimplementasikan dalam kehidupan kita sehari-hari di wilayah masing-masing karena ini tugas PUPR sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan betapa pentingnya sungai dalam menopang kehidupan,” ungkap Rafiqa.

Terkait pelaksanaan sosialisasi ini, Rafiqa juga berharap, bisa mendapatkan masukan dan pembinaan dari pihak Balai Wilayah Sungai Sulut, sebagai pengelola wilayah sungai di Sulut terutama di Kota Kotamobagu.

“Saya berharap kegiatan ini dapat membuka cakrawala kita tentang pentingnya menjaga keberlangsungan sungai, baik pemanfaatannya sehingga bisa dinikmati bersama demi kemaslahatan umat. Bagi peserta terutama para sangadi dan lurah, ikuti kegiatan ini dengan seksama sampai selesai, agar kemudian materi terkait Permen PUPR yang diperoleh hari ini bisa kembali diinformasikan kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing demi kebaikan bersama,” tandasnya.

Penulis: Hendrawan Madjahia

 

Check Also

Komisi II DPRD Boltara Apresiasi Langkah Dinas Pertanian Jemput Bantuan Alsintan dari Kementan RI

Boltara – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Mardan Umar, memberikan apresiasi …