LiputanBMR, Kotamobagu – Pemerintah kota kotamobagu, melalui Dinas Perdagangan,Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) kota kotamobagu, dalam waktu dekat ini akan segera mengambil alih kembali kios yang ada di pasar 23 maret kotamobagu, jika para pedagang yang mendapatkan kios tersebut tidak segera mengunakan peruntukannya untuk berjualan.
Hal tersebut disampaiakan oleh kepala dinas Disperindagkop Herman B Aray, kepada sejumlah awak media saat bertemu dengannya di komplex halaman pasar 23 maret senin (15/2) siang tadi. Menurutnya, pihaknya akan segera memberikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada pedagang yang tidak segera membuka kiosnya untuk berjualan.
Banyaknya kios tersebut diberikan pemerintah untuk di gunakan sebagai tempat berdagang, maka dari itu kami selaku dinas terkait akan segera menyurati dan jika surat itu tidak di indahkan oleh pedagang, maka tidak menutup kemungkinan kami akan segera mengambil alih kios tersebut, dan akan kami serahkan pada pedagang yang ingin berjualan di kios tersebut, “tegas aray.
Adapun pedagang baru yang akan mendapatkan atau yang siap menempati kios tersebut adalah pedagang yang terekrut dalam pendaftaran calon pedagang yang disiapkan oleh kami yakni Disperindagkop, “tutupnya.
Peliput: R_Th