LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara menerbitkan surat edaran (SE) Nomor 62/W-KK/IV/2022, tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Aapun surat edaran tertanggal 25 April 2022 tersebut, dilayangkan kepada seluruh Organsiasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu.
Inspektur Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali S.Kom, Statement Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali, S.Kom, mengatakan, surat edaran wali kota ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2022.
“Diharapkan Aparatur Sipil Negara dapat melaksanakan point-poin yang tercantum dalam Surat Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, sehingga ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dapat menjadi teladan yang baik dalam upaya pencegahan Korupsi” ungkap Yusrin.
Selengkapnya berikut poin-poin penegasan dalam surat edaran, klik link dibawah ini:
SE Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya
Penulis: Hendrawan Madjahia
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
