LSM-Formak Siap Laporkan Pihak Alfa Baru Ke-Kepolisian Terkait Pengrusakan dan Pengalih Fungsian Fasilitas Umum & Aset Negara
LiputanBMR, Kotamobagu – Pengalih Fungsian Fasilitas Umum yang menjadi Aset Negara (Trotoar Pejalan Kaki) yakni oknum pemilik Toko Onderdil & Reparasi Alfa Baru yang berada di Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat mendapat Kecaman keras dari pemerhati Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Kota (Formak).
Pengecaman tersebut bukan dalam bentuk Gertak Sambel oleh LSM-Formak ketika dikonfirmasi oleh awak media LiputanBMR.com, kamis (21/04) siang tadi.
Selaku ketua LSM-Formak Ando S Lobud, ST mentakan kepada media ini bahwa, sikap pemerintah dengan cara menyurat ke pihak Toko Alfa Baru ssudah sangat jelas administrasi untuk pelanggarannya, dan mengapa pihak dari toko alfa baru tidak pernah mengindahkan surat tersebut,” terangnya.
Mereka adalah pelaku Ekonomi di daerah ini, kalau tidak pernah mengindahkan apa yang menjadi ketentuan Prodak Hukum yang telah diberlakukan oleh Undang-undang maka kami siap Melaporkan pihak Toko Alva Baru Kejalur Hukum,” keras Ando yang juga selaku aktifis pembelah kepentingan rakyat kecil ini.
Kami sangat mengecam apa yang sudah dilakukan oknum pemilik tokoh ini, dan kami juga sudah berkonsultasi rabu kemarin dengan pihak Penegak Hukum yakni pihak Polres Bolmong untuk kami laporkan kasus pengrusakan sekaligus pengalih fungsian secara sepihak oleh oknum pemilik Toko Alfa Baru,” tutupnya.
Peliput: Herman Husain
Redaktur: R_Th