Aktifitas Malam Tahun Baru Dibatasi, Lurah/Sangadi Diminta Lakukan Pengawasan di Wilayah Masing-masing

Surat Edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor: 282/W-KK/XII/2020

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Para Lurah dan Sangadi beserta perangkat di 33 Desa/Kelurahan se Kota Kotamobagu diminta untuk melakukan pembatasan aktifitas warga masyarakat pada malam pisah sambut di wilayahnya masing-masing.

Sebagaimana yang tertuang dalam surat edaran (SE) Wali Kota Kotamobagu Nomor 282/W-KK/XII/2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi Covid-19.

Selain itu dalam poin surat edaran juga dimintakan kepada Satgas Covid-19 kecamatan, kelurahan dan desa agar tidak mengijinkan kegiatan kemasyarakatan, mengumpulkan banyak orang, open house dan sebagainya serta rutin melaksanakan patroli di wilayahnya masing-masing.

Menanggapi hal tersebut, Camat Andi Mokoginta SE, selaku Ketua Satgas di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara mengaku telah telah menerima edaran dan akan menindaklanjuti hal-hal yang telah tertuang dalam surat edaran.

“Untuk wilayah Kecamatan Kotamobagu utara sendiri, sangadi lurah sudah kami sampaikan terkait surat edaran ini. Malam perpisahan tahun satuan tugas desa dan kelurahan yang terdiri dari unsur Babinsa, Bhabinkamtibnas, Linmas serta perangkat akan turun melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan kalau ada kerumunan pasti dibubarkan,” kata Andy, saat dihubungi media ini, Senin (28/12) kemarin.

Lanjutnya, pihaknya selaku penanggung jawab di wilayah kecamatan hanya sebatas melakukan pematauan dan pengawasan kondisi lapangan pada malam perpisahan tahun.

“Kalau penindakan pelanggaran terhadap prokes itu akan dilakukan oleh tim Satgas tingkat Kota Kotamobagu, karena penyidik ada disana. Kami di wilayah hanya melakukan pengawasan kemudian melaporkan jika ada pelanggaan. Meski demikian, sepanjang itu masih bisa diatasi Satgas desa atau kelurahan maka tidak perlu dilaporkan lagi ke Satgas Kota Kotamobagu terhadap pelanggaran prokes itu sendiri,” urainya.

Ia pun mengimbau khususnya bagi masyarakat di wilayah Kecamatan Kotamobagu Utara, agar dapat mematuhi seluruh ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah terkait protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Terkait dengan malam perpisahan tahun, saya mengimbau jangan menggelar acara pesta tahun baru dengan mengumpulkan masa atau berkurumun karena akan dikenai sanksi tentang protokol kesehatan covid. Khusus bagi perangkat desa dan kelurahan mereka sudah tahu itu, jika melakukan ada sanksinya.  Baik sanksi terhadap mekanisme sesuai prokes dan tentu sesuai dengan ketentuan perwako.  Perangkat harus taat dan loyal terhadap aturan yang dikeluarkan pimpinan, dan itu akan dilakukan evaluasi jika ada perangkat yang tidak proaktif,” tandasnya.

Sebagai informasi, sebagaimana tertuang dalam surat edaran, dalam rangka menyambut tahun baru dimasa pandemi Covid-19, pembatasan jam operasional pada taggal 31 Desember 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Jam operasional Pertokoan pukul 07.00-20.00 Wita;
  2. Jam operasional Pasar pukul 03.00-20.00 Wita;
  3. Jam operasional Restoran/Cafe tutup jam 20.00 Wita;
  4. Penjual kembang api harus memiliki izin;
  5. Tidak melakukan aktifitas untuk mengumpul masa;
  6. Penutupan Jaln Ahmad Yani (Bundaran Paris) pukul 19.00 Wita;
  7. Aktifitas warga masyarakat pada tanggal 31 Desember diberlakukan jam malam pada pukul 21.00 Wita, kecuali yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah;

(Hendrawan)

Check Also

Pemkot Kotamobagu Gelar Pelantikan Penjabat Ketua TP-PKK Kotamobagu 

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar acara Pelantikan Pejabat Ketua TP-PKK Kotamobagu, bertempat di …