LiputanBMR.com, Kotamobagu – Pasca Musyawarah Cabang (Muscam) Partai Amanat Nasional (PAN), Minggu (13/11) siang kemarin, berimbas pada penutupan izin Rumah Kopi Korot Jalur Dua Kotobangon dikarenakan ijin perpanjang tidak dikeluarkan lagi pemerintah kota (Pomkot).
Sesuai dengan pernyataan Ali Imran Aduka Wasekjen Lidik Krimsus RI, dirinya menilai penutupan kopi korot ini hanya alasan semata, “Penutupan rumah kopi korot dikarenakan tidak mengantongi ijin oleh pemerintah kotamobagu, itu hanya alasan semata, tegasnya”
Aduka menambahkan, “ Penutupan ini diduga karena Muscam Partai Amanat Nasional yang diselenggarakan kemarin dirumah kopi korot. Sebenarnya Walikota Kotamobagu harus cerdas melihat potensi yang ada didaerahnya sendiri, Kotamobagu kan tahun ini adalah tahun investasi yang selalu digaungkannya, kenapa hanya karena permasalahan parpol terus tempat usaha yang hanya menjadi tempat pelaksanaannya harus menjadi korban untuk ditutup,” tanya Aduka.
Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Sahaya Mokoginta membantah, dirinya menjelaskan bahwa, “kunjungan kami adalah untuk mengecek ijin usaha dari warung kopi korot tidak ada kaitan dengan yang lain-lain, dan ini dilakukan bukan hanya di kopi korot, tpi di semua tempat usaha yang ada di kotamobagu,” tegasnya.
(Win)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
