Pj Wali Kota Kotamobagu saat pimpin apel pagi dan penandatanganan perjanjian kinerja para OPD di lingkungan Pemkot Kotamobagu 

LIPURANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkot Kotamobagu mengalami perubahan selama Bulan Ramadhan 1445 Hijriah.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 003/Setda-kk/129/III/2024, tentang penetapan jam kerja pada Bulan Ramadhan tahun 2024.

Surat Edaran yang ditandatangani Pj Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani tersebut, merupakan tindaklanjut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, tentang hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Disebutkan dalam poin ke pertama, jam kerja Instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit.

Dilanjutkan poin ke dua menyebutkan, PPK menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai ASN di lingkungan instansinya yang dapat menerapkan fleksibel secara lokasi dan/atau fleksibel secara waktu.

Sementara isi poin ke tiga menyebutkan, untuk memenuhi jam kerja sesuai surat edaran maka hari dan jam kerja ASN Pemkot Kotamobagu, yakni Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.30 Wita. Sedangkan hari Jumat mulai jam 08.00 sampai 10.30 Wita.

Penulis : Mira Manangin

Check Also

Wabup Deddy Pimpin Langsung Agenda Entry Meeting Bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara

Liputanbmr.com.Bolsel-Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan Deddy Abdul Hamid,Pimpin langsung agenda Entry Meeting bersama Tim Pemeriksa …