LiputanBMR.com, Kotamobagu – Kota Kotamobagu adalah salah satu daerah yang ada di Provinsi Sulawesi Utara yang sangat patuh menindak lanjuti pembayaran Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini dibuktikan pada semester II dengan total presentasi 83,45 % dan ini menempatkan Kota Kotamobagu tingkat I di Provins dan masih 16,45 % dengan akumulasi dari Tahun 2008 S/d 2014
Sejauh ini Inspektorat Kota Kotamobagu Alex Saranaung sudah memberikan ruang untuk bisa menyelesaikan kewajiban untuk membayar TGR
” Sampai sejauh ini kami memberikan Surat Teguran Satu dan sampai 3 kali dan jika sampai kepada Teguran ketiga tidak dihiraukan dan pada akhirnya terproses disebelah kamar yang lainnya, dan kami sudah menjalankan tugas dengan memanggil, menyidang bahkan wajib TGR sudah menanda-tangani diatas materai, dan sudah ada yang membayar bahkan mencicil ” ujar Saranaung
Sejumlah pihak ketiga di Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang terkena tuntutan ganti rugi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) wajib melakukan pengembalian ke kas rekening Pemerintah Kotamobagu (Pemkot).
.
Inspektorat menuturkan sebagian besar pelaku TGR adalah dari pihak ketiga yang diakibatkan kesalahan dalam belanja modal dan belanja jasa.
Lebih jauh Saranaung menuturkan jika pihak ketiga yang terkena tuntutan ganti rugi tak melakukan pembayaran kerugian daerah, terancam masuk dalam daftar ketiga.
“Ancam ‘black list’ (daftar hitam) ini yang membuat para pihak ketiga langsung menyelesaikan, karena jika tidak mereka tidak boleh melaksanakan kegiatan baik belanja modal dan jasa dengan pemerintah,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Saranaung saat ini pihaknya masih melakukan penyelesaian sejumlah tuntutan ganti rugi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sekarang kita menseriusi penyelesaian ganti rugi yang melibatkan para ASN, karena masih banyak juga yang belum diselesaikan oleh oknum-oknum pegawai ini oleh karena itu kami meminta itikad baik nya,” tandasnya.
(David Wullur)