PTTUN Makasar Mengabulkan Gugatan Imba-Bobby Terkait Pilkada Manado

LiputanBMR.com, Manado – Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Manado, Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud akhirnya bernafas lega. PT TUN Makassar mengabulkan gugatan pasangan yang diusung Partai Golkar dan PAN ke KPU Kota Manado.

Informasi yang diperoleh awak media, kabar dikabulkannya gugatan itu berasal dari pengacara Febro Takaendengan melalui telpon kepada Jimmy Rimba Rogi. Majelis Hakim mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan sela, 8 Desember 2015 lalu.

“Pengacara saya telpon sore tadi kalau kami sudah menang, seluruh gugatan kami dikabulkan,” ujar Imba, panggilan akrab Jimmy Rimba Rogi di kediamannya, Kelurahan Teling Atas Kecamatan Wanea, Jumat (18/12/2015).

Imba mengatakan, putusan PT TUN itu adalah kemenangan pertama dirinya dan Boby Daud yang harus disyukuri, karena status keduanya kini jelas untuk mengikuti Pilwakot Manado.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Tuhan dan kepada pendukung saya. Saya dan Boby kini siap melangkah kembali untuk Manado,” tandasnya.

Rencananya, hasil putusan PT TUN Makassar akan dibawa besok (Sabtu) ke Manado. Imba pun mengatakan keputusan selanjutnya berada di tangan KPU Kota Manado, untuk penentuan jadwal pelaksanaan Pilwakot Manado yang akan diikutinya.

“Sekarang kita sudah bisa ikut, terserah KPU kapan melaksanakannya, apakah besok, lusa, tahun depan, dua tahun depan, kita sudah siap ikut,” pungkas Imba.

Pasangan Jimmy Rimba Rogi – Boby Daud sempat 2 kali digugurkan oleh KPU Kota Manado karena status bebas bersyarat yang masih dijalani Jimmy Rimba Rogi. Jimmy pun kemudian menggugat KPU Kota Manado baik secara perdata maupun pidana karena terbukti melakukan pelanggaran.

Pilkada Manado yang seharusnya dilakukan pada 9 Desember lalu memang harus ditunda karena masih bergulirnya gugatan di PT TUN.

(Rian Thalib)

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *