LIPUTANBNR.COM, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara, keluarkan Surat Edaran (SE) Bernomor 128/W-KK/VII/2021 Tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Kota Kotamobagu tahun 2021.
Dalam edaran tertanggal 6 Juli 2021 ini, dipertegas pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Diantaranya adalah jam operasional supermarket dan pasar tradisional dibatasi selama PPKM Mikro.
Surat edaran tersebut akan berlaku mulai tanggal 6 Juli hingga 18 Juli 2021, dengan memperhatikan perkembangan epidemologi Covid-19.
Selengkapnya, berikut ketentuan yang tertuang dalam surat edaran: klik link berikut : Surat Edaran Walikota Kotamobagu Tentang PPKM
(**)