LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Komitmen Kepolisian Resor (Polres) Kota Kotamobagu dalam memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat serta upaya pemberantasan berbagai tindak pidana di wilayah hukumnya terus dimaksimalkan.
Terbaru, jajaran yang saat ini dipimpin AKBP Irham Halid SIK, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret yang dilakukan terduga pelaku FM terhadap korban Yunita Mahmude warga Gogagoman Kecamatan Kotamobagu Barat.
Kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut teregistrasi dengan nomor laporan: LP/B/151/III/2022/SULUT/SPKT/RES KTGU, tertanggal 11 Maret 2022.
Adapun kronologis kejadian bermula pada hari Jumat 11 Maret 2022 sekitar pukul 21.45 wita, saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor dan melewati Jalan Baru Kelurahan Gogagoman, tiba-tiba datang dari arah belakang dengan mengendarai sepeda motor pelaku langsung menarik tas milik korban yang tergantung di kaca spion sepeda motor korban. Setelah berhasil merampas paksa tas milik korban, saat itu juga pelaku langsung tancap gas melarikan diri.
“Pelaku sudah kami tangkap dan amankan beserta barang bukti berupa 1 unit Handphone merk VIVO V2025 milik korban serta 1 unit Sepeda Motor Honda dengan nomor plat DB 6094 DF yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi,” ungkap Kapolres dalam Press Conference yang digelar Senin 14 Maret 2022.
Perwira menegah berpangkat dua melati ini menambahkan, atas kasus tersebut terduga pelaku akan dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP. “Acaman hukumannya pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegasnya.
Usai Press Conference tersebut, AKBP Irham Halid SIK juga langsung menyerahkan barang bukti milik korban yang berhasil diamankan polisi dalam kasus pencurian tersebut berupa 1 unit Handphone merk VIVO V2025.
“Saya sebagai korban pencurian yang terjadi beberapa hari lalu mengucapkan terima kasih kepada bapak kapolres bersama jajarannya, meski dalam kondisi pasca musibah yang terjadi di Mako Polres beberapa waktu lalu, namun tidak mengurangi proses pelayanan secara optimal kepada masyarakat. Dimana, tidak lebih dari 1×24 jam pelaku berhasil ditangkap oleh jajaran Polres Kotamobagu, sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ucap Yunita Mahmude selaku korban dalam kasus tersebut, usai menerima kembali Handphone miliknya yang dicuri.(Wan)