LIPUTANBMR.COM, HUKRIM — Operasi Zabra 2022 yang digelar serentak di seluruh Indonesia merupakan bentuk program Polisi Republik indonesia untuk menekan angka kecelakaan.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Satuan Lalu lintas (Satlantas) Kotamobagu, sejak dilaksanakannya Operasi Zebra Samrat 2022 pada tanggal 3 Oktober hingga saat ini sudah 150 pelanggar yang terjaring dalam operasi tersebut.
Adapun pelanggaran yang paling banyak dilakukan pengendara adalah tidak memliki Surat Ijin Mengemudi ( SIM) , serta pajak kendaraan yang sudah mati.
” Pelanggaran yang kami dapat pada saat operasi bervariasi, namun yang paling dominan ialah pengendara tidak memiliki SIM, ” Terang Kasatlantas Kotamobagu, IPTU Shirley Betzy D. Mangelep, SH kepada media ini, Rabu, , (05/10/2022) diruang kerjanya.
Dijelaslan pula, Pada saat operasi selain diberikan sanksi kepada pengedara yang melanggar, pihaknya juga memberikan himbauan ataupun teguran agar senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas.
” Sayangilah keselamatan diri anda, berkendaralah sesuai dengan yang sudah diatur, diantaranya menggunakan Helm SNI, jangan berboncengan tiga, lengakapi surat-surat kendaraan ” Ucap Shirley
Kasat Shirley pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membiarkan anak-anak dibawah umur membawa kendaraan dijalan raya, begitu juga kendaraan roda dua yang menggunkan kenalpot bising agar mengganti dengan yang standart.
Diketahui, Operasi Zebra Samrat 2022 akan berlangsung selama 14 hari kedepan, dimulai sejak tanggal 3 Oktober sampai tanggal 16 Oktober 2022.
Penulis : Salman Jho
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat

