LiputanBMR, Kotamobagu — Ditahun investasi ini, warga yang akan mengembangkan usahanya di Kota Kotamobagu (KK), tak perlu repot dalam pengurusan izin usaha saat ingin berinvestasi. Namun demikian, hal ini hanya berlaku pada pelaku usaha yang baru.
Ia menejelaskan, hal tersebut tidak berlaku bagi pelaku usaha atau sebelumnya sudah pernah membuka usaha. “Yang sebelumnya sudah beroperasi dan ingin memperpanjang izin, tetap wajib mengurus. Keringanan ini hanya berlaku bagi pelaku usaha yang pertama kalinya berinvestasi,” ujarnya.
Pihaknya tak hanya memberikan keringanan terkait hal itu. Menurutnya,keringanan lainnya adalah waktu perpanjangan izin akan diperkecil. Ini dikarenakan, pihaknya telah menerapkan sistem online dalam pengurusan izin. “Sekarang meski kepala dinas ada rapat atau diluar kota, tetap akan ditandatangani surat izin tersebut. Lengkap, proses dan keluar hasil tanpa harus menunggu tandatangan kepala dinas,” tambahnya.
Peliput: R_Th